logo pt ambon baru

AnimasiWeb

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Ditulis oleh Super Admin on .

Sarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :

  1. 1. Kursi Roda, Walker / Alat bantu jalan dan tongkat;
  2. 2. Alat bantu dengar;
  3. 3. Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Penyandang Disabilitas;
  4. 4. Form Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas;
  5. 5. Buku Braille tentang Pelayanan Pengadilan yang digunakan oleh Tuna Netra;
  6. 6. Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

 

 

Prasarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :

  1. 1. Ruang Sidang yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas;
  2. 2. Lahan parkir dekat pintu masuk dengan lambang aksesibilitas;
  3. 3. Pintu Akses khusus Penyandang Disabilitas;
  4. 4. Kursi Tunggu khusus Penyandang Disabilitas;
  5. 5. Toilet khusus Penyandang Disabilitas;
  6. 6. Toilet bagi Penyandang Disabilitas disediakan tidak jauh dari Area Ruang Sidang Ramah Penyandang Disabilitas;
  7. 7. Jalur pejalan kaki sudah stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta sudah dilengkapi guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan;
  8. 8. Guiding block bermotif garis dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
  9. 9. Warning block bermotif bulat dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
  10. 10. Rambu / papan petunjuk mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung Pengadilan.