logo pt ambon baru

AnimasiWeb

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut

Kepaniteraan Pidana Khusus Perikanan

Ditulis oleh Super Admin on .

PROSES ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERIKANAN

 

 

PERSYARATAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA PERIKANAN

  1. Surat Pelimpahan ;
  2. Surat Penunjukkan Jaksa ;
  3. Surat Perintah Penahanan ;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan Pengadilan ;
  5. Berita Acara Penahanan ;
  6. Berita Acara Penerimaan Tersangka;
  7. Surat Dakwaan ;
  8. Surat Perintah Penahanan ;
  9. Surat Perpanjangan Penahanan ;
  10. Penetapan Penggeledahan ;
  11. Penetapan Penyitaan ;
  12. Barang Bukti ;
  13. Soft Copy Dakwaan ;
  14. BAP Penyidik (Polisi/PSDKP/TNI AL).

PERSYARATAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENUNTUT UMUM

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penahanan 10 (sepuluh) hari dari Penuntut Umum;
  3. Berita Acara Pelaksanaan ;
  4. Resume

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Perintah Penggeledahan Kepolisian/PSDK/TNI AL;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Penyidikan ;
  5. Surat Lapor Polisi/PSDKP/TNI AL ;
  6. Berita Acara Penggeledahan ;
  7. Berita Acara Pendapat (Resume).

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYITAAN

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penyitaan Kepolisian/PSDK/TNI AL ;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Penyidikan ;
  5. Surat Lapor Polisi/PSDKP/TNI AL ;
  6. Berita Acara Penyitaan;
  7. Berita Acara Pendapat (Resume).

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penyitaan ;
  3. SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Tugas ;
  5. Berita Acara Penyitaan ;
  6. Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan dari KPN atau Majelis Hakim.

PERSYARATAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Permohonan Praperadilan ;
  2. Surat Kuasa Pemohon ;
  3. Soft Copy Permohonan ;

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN VONIS / PUTUSAN OLEH KUASA HUKUM / KELUARGA

  1. Foto Copy Kartu Advokat ;
  2. Foto Copy Surat Kuasa ;
  3. Foto Copy KTP ;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING

  1. Surat Kuasa Apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
  2. Isi Form Formulir Data Pihak Pemohon ;
  3. Permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan PN atau 7 (tujuh) hari setelah putusan         
  4. diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dipersidangan.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI

  1. Surat Kuasa Apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
  2. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon ;
  3. Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan atau 14 (empat belas) hari setelah 
  4. putusan diberitahukan kepada Pemohon ;
  5. Memori Kasasi 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

  1. Terpidana sendiri atau melalui Rutan ;
  2. Memori Peninjauan Kembali ;
  3. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

  1. Terpidana sendiri atau melalui Rutan ;
  2. Surat Keterangan dari Kepala Lapas ;
  3. Memori Permohonan Grasi ;
  4. Isi Form Formulir Data Pihak Pemohon.