Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri
Tual
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan
Hukum.
2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
- Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
A. Pembuatan laporan bulanan,
(Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya
sudah dapat dikirim)
B. Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan,
C. Pembuatan laporan enam bulanan.
D. Pembuatan laporan tahunan,
(Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah
terkirim).
- Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI
No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
- Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember,
(setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
- Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk,
grafik.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
6. Mengelola dokumentasi perkara :
A. Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan
pidana yang sudah incraht.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di
Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
B. Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya.
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera di tata diruang
arsip perkara.
- Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang inaktif hingga terpenuhinya masa
daluarwarsa.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana
yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan
Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :
1. Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara,
menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan
tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
3. Legalisasi Akte Notaris.
4. Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.
Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:
1. Membuat laporan bulanan perdata.
2. Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
3. Membuat Laporan Pidana.
4. Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
5. Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
6. Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
7. Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
8. Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.