logo pt ambon baru

AnimasiWeb

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut

Kepaniteraan Perdata

Ditulis oleh Super Admin on .

PETUNJUK PENDAFTARAN MELALUI E-COURT

E-COURT

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Tual di meja bagian  Perdata,
     dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan/Gugatan
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
2.  Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
5.  Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II  yang disampaikan 
     oleh Juru Sita Pengganti
6.  Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II di Meja 1  bagian  Perdata,
     dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan/Gugatan
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
2.  Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
5.  Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II yang disampaikan 
     oleh Juru Sita Pengganti
6.  Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa  kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Banding
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Banding;
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa  kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Banding
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Banding
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

1.  Pemohon  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang   diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Kasasi
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Kasasi
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

1.  Pemohon  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan   kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Kasasi
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Kasasi
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.