Wilayah Yuridiksi
Kondisi Geografis Wilayah Hukum Pengadilan Negeri TualKondisi Geografis Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tualyang meliputi 1 Kabupaten dan 1 Kota dan terdiri dari wilayah kepulauan.Pembagian wilayah yurisdiksi meliputi :
1. Kota Tual
Terdiri dari 4 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 27 Desa yaitu :
a. Kecamatan Pulau Dullah Selatan : 3 Kelurahan dan 2 Desa
b. Kecamatan Pulau Dullah Utara : 8 Desa
c. Kecamatan Tayando/Tam : 5 Desa
d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur : 5 Desa
e. Kecamatan Pulau-pulau Kur Selatan : 7 Desa
2. Kabupaten Maluku Tenggara
Terdiri dari 11 Kecamatan dan 190 Desa yaitu :
a. Kecamatan Kei Kecil : 1 Kelurahan 14 Desa
b. Kecamatan Kei Kecil Timur : 18 Desa
c. Kecamatan Kei Kecil Barat : 10 Desa
d. Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan : 11 Desa
e. Kecamatan Manyew : 9 Desa
f. Kecamatan Hoat sorbay : 13 Desa
g. Kecamatan Kei Besar : 37 Desa
h. Kecamatan Kei Besar Utara Timur : 30 Desa
i. Kecamatan Kei Besar Utara Barat : 25 Desa
j. Kecamatan Kei Besar Selatan : 10 Desa
k. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat : 13 Desa