menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi

Tual - Senin 27 Juli 2026
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Perikanan Pengadilan Negeri Tual, dalam rangka memperkuat Komitmen Integritas serta mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Pengadilan Negeri / Perikanan Tual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tual, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kasubag, Para Pejabat Fungsional, Para Staf Kepaniteraan & Kesekretariatan, PPPK, serta Tamu Undangan yang turut hadir, yakni dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kejaksaan Negeri Tual, Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Kepolisian Resor Tual, Lembaga Pemasyrakatan Tual, Advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Tual, Kepala Kecamatan dan Kepala Kelurahan.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Tual Bapak David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H. yang menjadi pemateri pada kesempatan ini, memberikan penyampaian/pembahasan, diantaranya mengenai:
- Pengertian Gratifikasi;
- Klasifikasi Gratifikasi (ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan);
- Gratifikasi bagi Hakim;
- Unit Pengendali Gratifikasi beserta tanggung jawabnya;
- Pelaporan Penanganan Gratifikasi;
- Hak dan Perlindungan;
- Mekanisme Penanganan Gratifikasi;
Acara ditutup dengan kegiatan foto bersama sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri / Perikanan Tual untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.