logo pt ambon baru

AnimasiWeb

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut

Prosedur Eksekusi

Ditulis oleh Super Admin on .

SUMBER ATURAN EKSEKUSI
HIR PASAL 180, 195 - 225 /RBG PASAL 259, 206 - 258
RV PASAL 1033
UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA
PERMA NO. 1/2000 TENTANG LEMBAGA PAKSA BADAN
PMK NO. 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PENGERTIAN EKSEKUSI
EKSEKUSI ADALAH MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN
HUKUM TETAP (BHT) YANG BERSIFAT MENGHUKUM
(CONDEMNATOIR)
SECARA PAKSA
CONDEMNATOIR
ADA KATA MEMERINTAHKAN ATAU MENGHUKUM, CONTOH :
- MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN MENYERAHKAN SUATU BARANG.
- MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN MENGOSONGKAN SEBIDANG TANAH.
- MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN MELAKUKAN SUATU PERBUATAN TERTENTU.
- MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN MENGHENTIKAN SUATU PERBUATAN ATAU KEADAAN.
- MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN MELAKUKAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG.


ASAS-ASAS EKSEKUSI
1. PUTUSAN SUDAH BHT, PENGECUALIAN :
A. UITVOERBAAR BIJ VOORAD (PUTUSAN SERTA MERTA
B. PUTUSAN PROVISI
C. PUTUSAN PERDAMAIAN
D. GROSS AKTA = GROSS AKTA HIPOTIK DAN GROSS AKTA PENGAKUAN HUTANG
E. HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA

2. PUTUSAN TIDAK DIJALANKAN SECARA SUKARELA
BAGAIMANA SIKAP PENGADILAN BILA PUTUSAN DILAKSANAKAN
SECARA SUKARELA :
- SETELAH
AANMANING, BILA TERMOHON MELAKSANAKAN
SECARA SUKARELA MAKA DIBUAT BA PELAKSANAAN SECARA
SUKARELA DAN BA SERAH TERIMA, KEMUDIAN BA TERSEBUT
DIARSIPKAN DI BUNDEL A (LIHAT PEDOMAN EKSEKUSI
BADILUM)
- BILA PARA PIHAK AKAN MELAKSANAKAN PUTUSAN SUKARELA,
MAKA KPN MEMERINTAHKAN JS UNTUK DISERTAI 2 SAKSI
BERTEMPAT DI TEMPAT PELAKSANAAN PUTUSAN MEMBUAT BA
PELAKSANAAN PUTUSAN SUKARELA (YAHYA HARAHAP)

3. PUTUSAN BERSIFAT CONDEMNATOIR
PUTUSAN CONDEMNATOIR BIASA ADA DALAM PERKARA CONTENTIOSA :
- BERUPA PERKARA/BERSIPAF PARTAI
- PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP TERGUGAT
- PEMERIKSAAN SECARA CONTRADIKTOIR - YAITU PENGGUGAT DAN TERGUGAT
MEMPUNYAI HAK UNTUK JAWAB MENJAWAB /SANGGAH MENYANGGAH

4. EKSEKUSI DIBAWAH PERINTAH DAN PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI
- EKSEKUSI DILAKUKAN OLEH PENGADILAN NEGERI TEMPAT PERKARA
DIPERIKSA DAN DIPUTUS
- BILA OBYEK YANG AKAN DIEKSEKUSI BERADA DI LUAR WILAYAH
HUKUMNYA MAKA DIDELEGASIKAN /MEMINTA BANTUAN PENGADILAN
DIMANA OBYEK TERLETAK


JENIS-JENIS EKSEKUSI
1. EKSEKUSI RIIL - 1033 RV
- MISALNYA PENYERAHAN BARANG, PENGOSONGAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN
- EKSEKUSI MELAKUKAN SUATU PERBUATAN (PASAL 225 HIR) MASUK EKSEKUSI
RIIL, TETAPI DALAM PELAKSANAANNYA DAPAT DIGANTI DENGAN SEJUMLAH

EKSEKUSI MELAKUKAN SUATUPERBUATAN (225 HIR)
- MISAL : MENGHUKUM TERGUGAT MEMBUAT LUKISAN (PERBUATAN ITU
HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PRIBADI TERGUGAT)
- SETELAH JANGKA WAKTU AANMANING TEREWATI DAN TERGUGAT TIDAK
DILAKSANAKAN, MAKA PENGGUGAT/PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN
PERMOHONAN KEPADA KPN UNTUK DIGANTI DENGAN SEJUMLAH UANG
- KPN SIDANG INSIDENTIL DENGAN MENDENGAR TERMOHON DAN KEMUDIAN
MEMBERIKAN PENETAPAN
- BILA DIKABULKAN, MAKA DIGANTI DENGAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
SEHINGGA EKSEKUSI BERUBAH MENJADI PEMBAYARAN UANG (LELANG)


PROSEDUR EKSEKUSI
1. PERMOHONAN
2.
AANMANING
- SIDANG INSIDENTIL DG MEMANGGIL TERMOHON
- WAKTU PERINGATAN MAKSIMAL 8 HARI (BOLEH KURANG DARI 8 HARI)
- BA SIDANG INSIDENTIL HARUS DIBUAT & DAFTAR HADIR TERMOHON
- BILA TERMOHON TELAH DIPANGGIL SAH UNT DATANG AANMANING DAN TANPA
ALASAN TIDAK DATANG, MAKA GUGUR HAKNYA UNTUK DI AANMANING
14/10/2024

EKSEKUSI RIIL
1. SETELAH TENGGANG WAKTU AANMANING DILAMPAUI DAN TERMOHON
TIDAK MELAKSANAKAN SUKARELA, MAKA KPN DAPAT MEMBUAT PENETAPAN
PERINTAH EKSEKUSI KEPADA PANITERA /JURUSITA DENGAN DIHADIRI OLEH
DUA ORANG SAKSI UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI (MISAL
PENGOSANGAN TANAH)
2. SECARA TEORI TIDAK PERLU DILAKUKAN SITA EKSEKUSI, TAPI DALAM
PRAKTEK SERING DILETAKKAN SITA EKSEKUSI
14/10/2024
3. BILA BATAS-BATAS/OBYEK TIDAK JELAS, MAKA KPN DAPAT MEMERINTAHKAN
DILAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (VERSI YAHYA HARAHAP)
4. VERSI PEDOMAN EKSEKUSI BADILUM, MAKA KPN DAPAT MEMERINTAHKAN
PANITERA/JURUSITA UNTUK MELAKUKAN KONSTANTERING, YAITU MENGECEK
OBYEK/BATAS2 SEHINGGA JELAS
5. SEBELUM EKSEKUSI DILAKUKAN, AGAR DIBERITAHUKAN SECARA PATUT HARI H
PELAKSANAANNYA KEPADA TERMOHON (BOLEH DENGAN SURAT)
14/10/2024
6. PADA HARI H PELAKSANAAN, MISAL PADA EKSEKUSI PENGOSONGAN
MAKA AGAR DIBERITAHUKAN KEPADA TERMOHON (BILA IA
DATANG) KEMANA BARANG-BARANGNYA AKAN
DIKELUARKAN/DISIMPAN. BILA TERMOHON MENUNJUK TEMPAT,
MAKA JURUSITA HARUS MELAKSANAKAN PEMINDAHAN KE
TEMPAT YANG DITUNJUK DAN BIAYA DITANGGUNG (DIPANJARI
DULU) OLEH PEMOHON/PENGGUGAT
7. BILA TERMOHON TIDAK MENUNJUK TEMPAT PENYIMPANAN, MAKA
MEMINTA KEPADA KEPALA DESA/CAMAT AGAR MEREKA
MENUNJUK TEMPAT PENYIMPANAN. JANGAN LUPA SAAT
DIPINDAHKAN KE TEMPAT YNG DITUNJUK OLEH KEPALA DESA
TERSEBUT DI BUAT BA PENYERAHAN DAN PENJAGAANNYA.

8. BA EKSEKUSI DI TTD OLEH PANITERA/JURUSITA YANG DITUNJUK OLEH KPN, DAN
DAPAT DITAMBAH DENGAN TANDATANGAN LAIN, MISAL : TERMOHON, PEMOHON,
KEPALA DESA DLL
9. EKSEKUSI SUDAH SELESAI BILA BARANG SUDAH DISERAHKAN KEPADA PEMOHON
DAN BARANG2 TERMOHON TERMASUK SANAK KELUARGANYA DIKELUARKAN DARI
OBYEK EKSEKUSI


EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAHUANG
1. SETELAH JANGKA WAKTU AANMANING DILAMPAUI DAN TERMOHON TIDAK
MELAKSANAKAN SUKARELA, MAKA DIBUAT PENETAPAN PERINTAH SITA
EKSEKUSI BARANG-BARANG TERGUGAT
2. SETELAH ITU DILANJUTKAN DENGAN LELANG DENGAN PERANTARA JURU
LELANG /KPKNL
3. BARANG YANG DILARANG DI SITA JAMINAN JUGA DILARANG DISITA
EKSEKUSI
4. DALAM LELANG, PENGADILAN SEBAGAI PENJUAL--JADI DIA BERWENANG
MENETAPKAN SYARAT2 LELANG DAN HARGA LIMIT LELANG.

UANG.
- EKSEKUSI RIIL MUDAH, SETELAH AANMANING MAKA TINGGAL PERINTAHKAN
EKSEKUSINYA

2. EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
- EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG BERARTI UJUNGNYA ADALAH LELANG
BARANG MILIK TERGUGAT
- PROSEDURNYA : AANMANING - SITA EKSEKUSI - LELANG
- BIASANYA BERASAL DARI SENGKETA HUTANG PIUTANG, PEMBERIAN GANTI
RUGI, GROSS AKTA, HAK TANGGUNGAN, FIDUSIA

 

-------- Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri -----------

https://badilum.mahkamahagung.go.id/publik/publikasi/2820-pedoman-eksekusi-pada-pengadilan-negeri.html

 

 

WhatsApp Image 2024 10 14 at 16.06.08 WhatsApp Image 2024 10 10 at 13.24.08