Jurusita / Jurusita Pengganti

Ditulis oleh Super Admin on .

1. Tugas Jurusita

Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain :

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
  • Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara

Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.

 

2. Tugas Jurusita Pengganti

Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu :

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
  • Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku

Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.