Subbagian Umum dan Keuangan

Ditulis oleh Super Admin on .

Subbagian Umum dan Keuangan

TUGAS UTAMA : 

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.


TUGAS POKOK :

  1. Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
  2. Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
  3.  Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
  4.  Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga,Perlengkapan,Perpustakaan,Humas dan Protokol ;
  5.  Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan