PROSEDUR LAYANAN DISABILITAS

Prosedur Pelayanan Disabilitas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II


Prosedur Pelayanan Disabilitas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II



Dalam meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat, kami hadirkan Media Sosial WhatsApp untuk lebih mempermudah masyarakat dalam menghubungi kami ataupun memberikan kritikan dan saran dalam rangka lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan kami Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah: