Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II
Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri / Perikanan Tual
Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri / Perikanan Tual, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan Tual memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 5 – 30 menit, Permohonan Maaf ;
- Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Pulpen;
- Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Gantungan Kunci ;
- Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Cinderemata / Souvenir (Mug)
* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Tahun Anggaran 2026.

