logo pt ambon baru

  Berakhlak gif 

 

 

                    w3c 2c 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut
Selamat datang di Website Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II || Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT | Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT || Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT | Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT || Salam SIMPATIK...

Kompensasi Pelayanan

Ditulis oleh Super Admin on .

Kompensasi Pelayanan Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II

 

Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri / Perikanan Tual

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri / Perikanan Tual, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan Tual memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 

Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 5 – 30 menit, Permohonan Maaf ;
  2. Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Pulpen;
  3. Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Gantungan Kunci ; 
  4. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Cinderemata / Souvenir (Mug)

* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Tahun Anggaran 2026.

WhatsApp_Image_2024-02-26_at_10.21.01.jpeg