logo pt ambon baru

  Berakhlak gif 

 

 

                    w3c 2c 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut
Selamat datang di Website Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II || Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT | Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT || Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT | Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT || Salam SIMPATIK...

Jurusita / Jurusita Pengganti

Ditulis oleh Super Admin on .

1. Tugas Jurusita

Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain :

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
  • Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara

Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.

 

2. Tugas Jurusita Pengganti

Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu :

  • Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
  • Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku

Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.