logo pt ambon baru

  Berakhlak gif 

 

 

                    w3c 2c 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut
Selamat datang di Website Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II || Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT | Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT || Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT | Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT || Salam SIMPATIK...

Alur Pengaduan

Ditulis oleh Super Admin on .

ALUR PENGADUAN

  1. 1. Pengaduan Melalui  Meja Pengaduan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • Mengisi pengaduan secara tertulis
    • Melampiri butir-butir yang diperlukan
  2. 2. Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
    • Menginput pengaduan  dengan data yang jelas  dan lengkap
    • Mengupload  data dan bukti  yang diperlukan
  3. 3. Pengaduan Melalui Surat , Email, SMS dan Kotak Pengaduan
    • Mengirimkan atau memasukkan pengaduan  melalui sarana yang tersedia
    • Melampirkan bukti dan data yang diperlukan
  4. 4. Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
    • Menulis laporan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap
    • Proses Verifikasi dalam waktu 3 hari
    • Proses Tindak Lanjut
    • Memberikan Tanggapan
    • Selesai