
Tual - Kamis 5 Maret 2026
Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual secara resmi telah melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Tul.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan harmoni di antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memfasilitasi pertemuan antara pihak Korban dan Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara damai. Korban secara tulus menyatakan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan pencurian yang dilakukan dan tidak menaruh dendam di masa mendatang.