melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Perkara Perdata Nomor: 20/Pdt.G/2025/PN Tul

Tual - Selasa 27 Januari 2026
Pengadilan Negeri Tual melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Perkara Perdata Nomor: 20/Pdt.G/2025/PN Tul yang bertempat di Desa Ohoidertawun, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran objektif mengenai objek sengketa secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti, Jurusita yang menangani perkarta tersebut dan Staff dari Pengadilan Negeri Tual, serta dihadiri oleh Para Pihak terkait.
