logo pt ambon baru

  Berakhlak gif 

 

 

                    w3c 2c 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut
Selamat datang di Website Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II || Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT | Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT || Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT | Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT || Salam SIMPATIK...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual secara resmi telah melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Tul

Ditulis oleh Super Admin on .

RJ

Tual - Kamis 5 Maret 2026
Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual secara resmi telah melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Tul.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan harmoni di antara pihak-pihak yang berperkara.
​Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memfasilitasi pertemuan antara pihak Korban dan Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara damai. Korban secara tulus menyatakan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan pencurian yang dilakukan dan tidak menaruh dendam di masa mendatang.