Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tual, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual berhasil memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tual, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual berhasil memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Perkara Pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Tul.
Sebuah langkah besar diambil, Korban dan Terdakwa secara sukarela duduk bersama dan menandatangani kesepakatan perdamaian. Keberhasilan ini membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam menindak, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat retak.
Apresiasi tinggi untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang bertindak sigap sebagai fasilitator, serta kedua belah pihak yang berbesar hati memilih jalan damai. Semoga momentum ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum kian humanis dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat.
