logo pt ambon baru

AnimasiWeb

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkung...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, ser...

Lebih Lanjut

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Ditulis oleh Super Admin on .

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

  1. Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID
  2. Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi
  3. Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi
  4. Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima

Hak-hak Pemohon Informasi

Ditulis oleh Super Admin on .

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

(Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
    1). Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2). Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3). Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4). Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-perundangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Kategori Informasi

Ditulis oleh Super Admin on .

KATEGORI INFORMASI

Pengadilan Negeri / Perikanan Tual Kelas II mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari :

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi :

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
  4. Informasi Laporan Akses Informasi; dan
  5. Informasi lain.

B. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi :

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :

  1. Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
  5. Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;

D. Informasi yang dikecualikan, meliputi :

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
  8. Berita acara sidang dan alat bukti;

Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri / Perikanan Tual tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.